Sabtu, 19 Januari 2019

MAKALAH
PENGANTAR FIQH DAN USHUL FIQH

IJTIHAD DAN ITTIBA’
DOSEN PENGAMPU : Suhardiman, S. Pd. I. M. S. I

Disusun Oleh Kelompok 7:
Sukron Amin                         ( 11711140 )
Muhammad Musfiq              ( 11711123 )
Nanda Reska                           ( 11711111 )



JURUSAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK)
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
TAHUN AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam selalu kami limpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabatnya, atas jasa beliau kita sebagai ummat islam bisa melihat dunia ini dipenuhi akhlaq yang mulia, rahmat, dan kasih sayang yang selalu tumbuh diantara ummatnya.
Ucapan terima kasih kami berikan kepada Bapak Suhardiman, S. Pd. I. M. S. I. selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Fiqh dan Ushul Fiqh yang telah membimbing kami, teman-teman kelas PAI-D yang turut memberi motivasi kami, dan tak lupa kepada semua pihak yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Kami menyusun makalah yang bertema Ijtihad dan Ittiba’ ini dalam rangka supaya pembaca dapat mengetahui dan memahami pengetahuan tentang Ijtihad dan Ittiba’.
Dunia ini tidak ada yang sempurna, oleh karena itu kami memohon maaf atas kesalahan yang terdapat dalam makalah kami. Kami juga mengharap kritik dan saran dari pembaca, agar kami dapat menjadi lebih baik lagi dan makalah ini bisa lebih sempurna dan lebih bermanfaat bagi pendidikan kami khususnya dan pembaca umumnya.







DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang…………………………………..……………..…………1
B.     Rumusan Masalah……………………..………………………………….1
C.     Tujuan dan Manfaat………………………………………………...…….1
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ijtihad……………….………………..…………………..…..2
B.     Dasar Ijtihad……………………………………………………..……….5
C.     Pengertian Ittiba’….……………………………..……………………….7
D.    Hukum Ittiba’……………………………………..……………………...7
E.     Pendapat Ulama Mengenai Ittiba’….……………..……………………...8
BAB III PENUTUP
A.    Simpulan …………………………………...…………….……………..10
B.     Saran…………………………………………………………………….10
DAFTAR PUSTAKA






BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Ilmu Ushul Fiqh merupakan metode dalam menggali dan menetapkan hukum, ilmu ini sangat berguna untuk membimbing para mujtahid dalam mengistimbatkan hukum syara’ secara benar dan dapat dipertanggung jawabkan hasilnya. Melalui ushul fiqh dapat ditemukan jalan keluar dalam menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan dengan dalil lainnya.

Dalam ushul fiqh juga dibahas masalah ijtihad dan ittiba’. Keduanya memiliki arti yang berbeda dan maksudnya pun berbeda. Tetapi kedua-duanya sangat jelas diatur dalam Islam. Ittiba’ dan ijtihad didasari oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan ijtihad?
2.      Apa saja dasar Ijtihad?
3.      Apa yang dimaksud dengan Ittiba’?
4.      Apa hukum Ittiba’?
5.      Apa pendapat tentang Ittiba’?

C.    Tujuan dan Manfaat
1.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan ijtihad.
2.      Mengetahui apa saja dasar ijtihad.
3.      Mengetahui apa yang dimaksud dengan ittiba’.
4.      Mengetahui hukum ittiba’.
5.      Mengetahui pendapat tentang ittiba’.





BAB II
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa, ijtihad berasal dari bahasa arab, yaitu bentuk masdar dari kata Ijtihada – Yajtahidu yang artinya mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan suatu yang sulit. Berdasarkan pengertian ini, maka tidak tepat jika kata ijtihad digunakan untuk ungkapan “orang itu berijtihad dalam mengangkat tongkat”. Sebab pengangkatan tongkat adalah perbuatan mudah dan ringan yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Secara terminology sebagaiman didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahra yaitu :
بَذْلُ الْفَقِيْهِ وُسْعَةً فِى اسْتِنْبَاطِ الْأَحْكَامِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ أَدِلِّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
  Artinya: “pengerahan segala kemampuan seorang ahli fiqh dalam menetapkan (istinbat) hokum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari dalilnya secara terperinci (satu per satu).”
Menurut definisi sebagian ulama ushul fiqh sebagaimana hidup oleh Abu Zahra bahwa ijtihad adalah “mencurahkan segala kesanggupan dan kemampuan semaksimal mungkin itu adakalanya dalam istinbat (penetapan) hokum syariat adakalanya dalam penerapan umum.”
Berdasarkan definisi kedua yang dikemukakan oleh sebagian ulama di atas maka ijtihad itu terbagi menjadi dua:
1.      Ijtihad yang dilakukan secara khusus oleh para ulama yang meng-khususkan diri untuk menetapkan hukum dari dalilnya. Menurut jumhur ulama, pada suatu masa dimungkinkan terjadi kekosongan ijtihad seperti ini, jika ijtihad masa lalu masih dianggap cukup untuk menjawab masalah hukum di kalangan umat Islam. Namun menurut ulama Hambali, ijtihad bentuk pertama ini tidak boleh vakum sepanjang masa karena mujtahid semacam ini selalu dibutuhkan karena banyak masalah yang harus dijawab hukumnya.
2.      Ijtihad dalam penerapan hukum. Ijtihad semacam ini akan selalu ada di setiap masa. Tugas utama mujtahid bentuk kedua ini adalah menerapkan hukum termasuk hasil ijtihad para ulama terdahulu. Ijtihad bentuk kedua ini disebut  tahqiq al-manath.
Menurut pendapat mazhab Hambali sebagaimana dikutip oleh Imam Abu Zahra bahwa setiap masa tidak boleh ada kekosongan dari seorang mujtahid dan pintu ijtihad untuk semua tingkatan harus terbuka terus meski diakui tingkat kemampuan dan kecerdasan mujtahid berbeda. Dalam kaitan ini, Ibnu al-Qayyim berkata “Para mujtahid dimaksud adalah termasuk orang-orang yang disebut oleh hadits Nabi SAW. di bawah ini yaitu mujaddid (pembaru).
Ijtihad sebagai sebuah konsep yang menggambarkan usaha maksimal dalam penalaran, sehingga menghasilkan pendapat pribadi yang orisinil, dalam perkembangannya telah dibatasi dengan seperangkat pengertian. Akan tetapi sesuai dengan pembatasan yang dibuat dalam uraian ini, maka pengertian ijtihad akan dilihat sepanjang pemakaiannya pada periode awal sejarah Islam, tepatnya pada masa-masa Rasulullah dan sahabat-sahabatnya.
Perkataan Al-Ijtihad, seperti yang diuraikan dalam Lisan al-Arab, terambil dari kata Al-Jahd dan Al-Juhd. Secara etimologi berarti al-Tajahud berarti “penumpahan segala kesempatan dan tenaga” (bazl al-wus’I wa al-majhud.) berdasarkan peninjauannya dari sudut etimologi ini, selanjutnya al-Ghazali umpamanya, merumuskan pengertian ijtihad dalam arti bahasa sebagai “pencurahan segala daya usaha dan penumpahan segala kekuatann untuk menghasilkan sesuatu yang berat atau sulit.” Singkatnya ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan sesuatu yang berat dan sulit. Dan dari pengertian semacam ini, Muhammad Iqbal, di waktu membicarakan prinsip gerak dalam struktur Islam, mengidentikkan ijtihad dengan mujahadah. Seperti yang terdapat dalam surah al-Ankabut ayat 69 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami, benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.
Usaha sungguh-sungguh atau yang dalam al-Qur’an disebut dengan mujahadah, sebenarnya merupakan perwujudan dari ketidak mungkinan seseorang “menguasai” keseluruhan paradigm secara “final”. Akan tetapi bagi orang yang menyediakan dirinya untuk berusaha sungguh-sungguh, al-Qur’an memuat janji Ilahi bahwa berbagai jalan (subul) Tuhan, akan ditunjukkan kepada mereka yang mau bermujahadah itu, meskipun barangkali yang terjadi pada seseorang ialah pengalaman mendekati suatu kebenaran atau kebijaksanaan.
Memang dalam pengertian yang lebih umum, secara etimologi kedua kata, mujahadah dan  ijtihad, sebagai diterangkan dalam Munjid al-Thulab membawa arti yang sama, yaitu bazl al-was’I (penumpahan segala kesempatan). Dan dalam pengertian khusus, mujahadah secara fisik disebut dengan jihad, sementara mujuhadah dengan akal dengan nama ijtihad.
Pemakaian kata ijtihad pada periode awal dipergunakan dalam pengertian yang lebih sempit dan lebih khusus dari pada yang kemudian dipergunakan pada masa Al-Sayafi’i dan masa-masa sesudahnya, kata Ahmad Hasan. Menurut pendapatnya, istilah ijtihad mengandung arti pertimbangan bijaksana yang adil atau pendapat seseorang ahli. Sebagai contoh, ia mengutip salah satu riwayat yang terdapat dalam  al-Muwaththa’, yang menceritakan bahwa pada suatu hari di bulan Ramadhan, Umar Ibn al-Khatthab mengumumkan bahwa saat terbuka telah tiba. Namun setelah beberapa saat, ia diberitahu bahwa matahari terlihat kembali di ufuk Barat. Terhadap pertimbangan dan keputusan yang telah diumumkannya, dikabarkan ia mengatakan: “Bukan soal yang gawat. Kami sudah berijtihad (qad ijtihadna).
Sebenarnya penggunaan kata ijtihad bukan hanya dimulai pada masa sahabat, akan tetapi, waktu sering diperbandingkan dengan al-ra’y, sudah dipergunakan pada masa Rasulullah. Dalam Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Ibn Hazm menegaskan bahwa pada waktu-waktu tertentu Rasulullah sering memberikan “mandat”  kepada sahabat-sahabatnya untuk memutuskan sesuatu perkara sekalipun perkara itu terjadi di hadapan beliatu sendiri.
B.     Dasar Ijtihad
Posisi ijtihad memiliki dasar yang kuat dalam ajaran hukum Islam. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menunjukkan perintah untuk berijtihad, baik diungkapkan secara isyarat maupun secara jelas.
a.       Surah an-Nisa 4 ayat 105:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا.
Artinya: sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, seupaya kamu mengadili antara manusia dan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah, karena (membela) orang-orang yang khianant.
Ayat di atas menurut Wahbah Zahaili mengandung legalitas ijtihad melalui metode qiyas.
b.      Surat an-Nisa 4 ayat 59:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Pada ayat di atas terdapat perintah untuk mengembalikan sesuatu yang diperselisihkan kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul-Nya (sunah), hal ini menunjukkan perintah berijtihad dengan tidak mengikuti hawa nafsu tetapi menjadikan al-Qur’an dan sunah sebagai sumbernya.
Dalam hadits Nabi antara lain:
a.       Penghargaan terhadap hasil ijtihad:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ لَهُ أَجْرَانِ وَاِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ (رواه البخاري)
Artinya: “apabila seorang hakim memutuskan perkara kemudian ia berijtihad lalu hasil ijtihadnya dinilai benar maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila seorang hakim memutuskan perkara kemudian ijtihadnya dinilai salah, maka ia mendapatkan satu pahala.” (HR. Bukhari).
Ijtihad menurut hadis di atas adalah usahah yang sangat dimuliakan meskipun salah tetap diberikan pahala atas usaha kerasnya itu. Imam syafi’I menegaskan dalam kitab risalahnya bahwa kesalahannya itu dengan catatan tidak dilakukan dengan cara sengaja.
b.      Hadits yang menceritakan tentang pengangkatan Muadz bin Jabal sebagai hakim:
حِيْنَمَا بَعَثَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاضِيًا اِلَى الْيَمَنِ فَقَالَ لَهُ: بِمَ تَقْضِ؟ قَالَ: بِمَا فِى كِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ؟ أَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ رِسُوْلُ اللهِ. فَاِنْ لَمْ تَجِدْ فِيْمَا قَضَى بِهِ رَسُوْلُ اللهِ؟ قَالَ:أَجْتَهِدُ بِرَأْيِيْ. الْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِهِ (رواه الترمذي)
Artinya: “ketika Nabi mengutus Muadz bin Jabal sebagai hakim di negeri Yaman. Nabi bertanya kepada Muadz, dengan apa kamu akan menghukum? Dengan apa yang ada dalam kitab Allah. Nabi bertanya, jika tidak kamu dapatkan dalam kitab Allah? Aku akan berhukum dengan sunah Nabi. Jika kamu dapatkan dalam sunah Nabi? Akau akan berijtihad dengan pendapatku. Segala puji bagi Allah yang telah memberikan taufik atas utusan Rasulnya.” (HR. Turmudzi).
Dua hadits di atas dapat dijadikan dasar hukum ijtihad sebagai salah satu sumber hukum setelah al-Qur’an dan sunah.
Pada zaman Nabi orang tidak butuh ijtihad. Karena permasalahan baru yang belum ada hukumnya dapat ditanyakan langsung kepada Nabi dan Nabi langsung menjawabnya berdasarkan petunjuk wahyu yang terjamin kebenrannya. Setelah Nabi wafat barulah ijtihad diperlukan oleh ulama mujtahid untuk menjawab hukum permasalahan baru yang timbul dengan tetap berpegang kepada perinsip-perinsip yang terkandung dalam al-Qur’an. Permasalahan yang timbul sekarang ini sangat kompleks dan jawabannya tidak terdaapat dalam al-Qur’an maupun hadits. Jika tidak ada usaha yang sungguh-sungguh dari orang yang pantas berijtihad, maka akan terjadi kekosongan hukum. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan hukum. Oleh karena itu, ijtihad untuk sekarang ini merupakan hal yang dharury (mendesak) untuk dilakukan, karena begitu banyak kasus permasalahan baru yang sifatnya kompleks dan rumit yang memerlukan jawaban dari hukum Islam.
C.    Pengertian Ittiba’
Kata ‘’Itibbaa’a’’ berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata kerja atau fi’il“Ittaba’a”, “Yattbiu” ”Ittiba’an”, yang artinya adalah mengikut atau menurut.
Ittiba’ yang dimaksud di sini adalah:
قَبُوْلُ قَوْلِ اْلقَائِلِ وَأَنْتَ تَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قَالَهُ .
“Menerima perkataan orang lain yang berkata yang berkata, dan kamu mengetahui alasan perkataannya.”
Di samping ada juga yang memberi definisi :
قَبُوْلُ قَوْلِ اْلقَائِلِ بِدَلِيْلٍ رَاجِحٍ .
“menerima perkataan seseorang dengan dalil yang lebih kuat.”
Jika kita gabungkan definisi-definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa, ittiba’ adalah mengambil atau menerima perkataan seorang fakih atau mujtahid, dengan mengetahui alasannya serta tidak terikat pada salah satu mazhab dalam mengambil suatu hukum berdasarkan alasan yang diaagap lebih kuat dengan jalan membanding.

D.    Hukum Ittiba’
Dari pengertian tersebut di atas, jelaslah bahwa yang dinamakan ittiba’ bukanlah mengikuti pendapat ulama tanpa alasan agama. Adapun orang yang mengambil atau mengikuti alasan-alasan, dinamakan “Muttabi”.
Hukum ittiba’ adalah Wajib bagi setiap muslim, karena ittiba’ adalah perintah oleh Allah, sebagaimana firmannya:
اِتَّبِعُوْا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوْا مِنْ دُوْنِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيْلاً مَا تَذَكَّرُوْنَ . (الأعرف : ۳)
Ikuti apa yang diturunkan padamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran. (QS. Al-A’raf:3)
Dalam ayat tersebut kita diperintah mengikuti perintah-perintah Allah. Kita telah mengikuti bahwa tiap-tiap perintah adalah wajib, dan tidak terdapat dalil yang merubahnya.
Di samping itu juga ada sabda Nabi yang berbunyi:
عَلَيْكُمْ بِسُنَّتِى وَ سُنَّةُ الْخُلَفَاءِ الرَّشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِى ـ (رواه ابو داود)
Wajib atas kamu mengikuti sunnahku dan perjalanan/sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku. (HR.Abu Daud)

E.     Pendapat Ulama Mengenai Ittiba’
Kalangan ushuliyyin mengemukakan bahwa ittiba’ adalah mengikuti atau menerima semua yang diperintahkan atau dilarang atau dibenarkan oleh Rasulullah. Dalam versi lain, ittiba’ diartikan mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui argumentasi pendapat yang diikuti.
Ittiba’ dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.       Ittiba’ kepada Allah dan Rasul-Nya, dan
b.      Ittiba’ kepada selain Allah dan Rasul-Nya.

Ittiba’ kepada Allah dan Rasul-Nya hukumnya wajib, sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-A’raf [7]: 3
اِتَّبِعُوْا مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوْا مِنْ دُوْنِهِ أَوْلِيَاءَ قَلِيْلاً مَا تَذَكَّرُوْنَ . (الأعرف : ۳)
“Ikuti apa yang diturunkan padamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran”.

Mengenai ittiba’ kepada para ulama dan mujtahid (selain Allah dan Rasul-Nya) terdapat perbedaan pendapat. Imam Ahmad bin Hanbal hanya membolehkan ittiba’ kepada Rasul. Sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa boleh ittiba’ kepada ulamayang dikategorikan sebagai waratsatul anbiya’, dengan alasan firman Allah Surah Al-Nahl [16]: 43 yang artinya: Maka bertanyalah kepada orang-orang yang punya ilmu pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.

       Yang dimaksud dengan “orang-orang yang punya ilmu pengetahuan” (ahl al-dzikri) dalam ayat itu adalah orang-orang yang ahli dalam ilmu Alquran dan Hadis serta bukan pengetahuan berdasrkan pengalaman semata. Karena orang-orang seperti yang disebut terakhir dikhawatirkan akan banyak melakukan penyimpangan –penyimpanagn dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran dan Hadis Rasul, bahkan yang terkandung dalam Alquran. Untuk itu, kepada orang-orang yang seperti ini tidak dibenarkan berittiba’ kepadanya.

Berbeda dengan seorang mujtahid, seorang muttabi’ tidak memenuhi syarat-syarat tertentu untuk berititba’. Bila seseorang tidak sanggup memecahkan persoalan keagamaan dengan sendirinya, ia wajib bertanya kepada seorang mujtahid atau kepada orang-orang yang benar-benar mengetahui Islam. Dengan demikian, diharapkan agar setiap kaum muslimin sekalipun mereka awam dapat mengamalkan ajaran islam dengan penuh keyakinan karena adanya pengertian. Karena suatu ibadah yang dilakukan dengan penuh pengertian dan keyakinan akan menimbulkan kekhusukan dan keikhlasan.

Kemudian, seandainya jawaban yang diterima dari seorang mujtahid atau ulama diragukan kebenarannya, maka muttabi’ yang bersangkutan boleh saja bertanya kepada mujtahid atau ulama lain untuk mendapatkan jawaban yang menimbulkan keyakinannya dalam beramal. Dengan kata lain, ittiba’ tidak harus dilakukan kepada beberapa orang mujtahid ayau ulama. Mungkin dalam satu masalah mengikuti ulama A dan dalam masalah lai mengikuti ulama B.

















BAB III
PENUTUP
A.       Simpulan
     . Ijtihad sebagai sebuah konsep yang menggambarkan usaha maksimal dalam penalaran, sehingga menghasilkan pendapat pribadi yang orisinil, dalam perkembangannya telah dibatasi dengan seperangkat pengertian. Akan tetapi sesuai dengan pembatasan yang dibuat dalam uraian ini, maka pengertian ijtihad akan dilihat sepanjang pemakaiannya pada periode awal sejarah Islam, tepatnya pada masa-masa Rasulullah dan sahabat-sahabatnya. Ijtihad mempunyai dasar yaitu:
a.       Surah an-Nisa 4 ayat 105:
إِنَّا أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا.
Artinya: sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran, seupaya kamu mengadili antara manusia dan apa yang telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah, karena (membela) orang-orang yang khianant.
Kata ‘’Itibbaa’a’’ berasal dari bahasa Arab, yakni dari kata kerja atau fi’il“Ittaba’a”, “Yattbiu” ”Ittiba’an”, yang artinya adalah mengikut atau menurut. Ittiba’ adalah mengambil atau menerima perkataan seorang fakih atau mujtahid, dengan mengetahui alasannya serta tidak terikat pada salah satu mazhab dalam mengambil suatu hukum berdasarkan alasan yang diaagap lebih kuat dengan jalan membanding.

B.        Saran
Penulis menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan-kesalahan. Oleh karena itu, penulis mengharapkan pembaca dapat menyampaikan kritik dan juga sarannya terhadap hasil penulisan makalah kami. 




DAFTAR PUSTAKA
     A. Hanafie. 1963.Ushul Fiqh, cetakan Ke-3, Jakarta: Widjaya.
Djazuli, A. 2005. Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan Penerapan Hukum Islam. Cetakan Ke-6. Jakarta: Kencana.
            Shidiq, Sapiudin. 2011. Ushul Fiqh. Jakarta: Kencana Predana Media Group.