MAKALAH
PENGANTAR FIQH
DAN USHUL FIQH
IJTIHAD DAN ITTIBA’
DOSEN PENGAMPU : Suhardiman, S. Pd. I. M. S. I
Disusun Oleh Kelompok 7:
Sukron Amin ( 11711140 )
Muhammad Musfiq (
11711123 )
Nanda Reska (
11711111 )
JURUSAN
PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (PAI)
FAKULTAS
TARBIYAH DAN ILMU KEGURUAN (FTIK)
INSTITUT AGAMA
ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
TAHUN AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Puji
syukur kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik. Shalawat serta salam
selalu kami limpahkan kepada junjungan kami Nabi Muhammad SAW beserta keluarga
dan para sahabatnya, atas jasa beliau kita sebagai ummat islam bisa melihat
dunia ini dipenuhi akhlaq yang mulia, rahmat, dan kasih sayang yang selalu
tumbuh diantara ummatnya.
Ucapan
terima kasih kami berikan kepada Bapak Suhardiman, S. Pd. I. M. S. I. selaku dosen pengampu mata
kuliah Pengantar Fiqh dan Ushul Fiqh yang telah membimbing kami, teman-teman
kelas PAI-D yang turut memberi motivasi kami, dan tak lupa kepada semua pihak
yang tidak bisa kami sebutkan satu per satu.
Kami
menyusun makalah yang bertema Ijtihad dan Ittiba’ ini dalam rangka supaya
pembaca dapat mengetahui dan memahami pengetahuan tentang Ijtihad dan Ittiba’.
Dunia ini tidak
ada yang sempurna, oleh karena itu kami memohon maaf atas kesalahan yang
terdapat dalam makalah kami. Kami juga mengharap kritik dan saran dari pembaca,
agar kami dapat menjadi lebih baik lagi dan makalah ini bisa lebih sempurna dan
lebih bermanfaat bagi pendidikan kami khususnya dan pembaca umumnya.
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang…………………………………..……………..…………1
B.
Rumusan Masalah……………………..………………………………….1
C.
Tujuan dan Manfaat………………………………………………...…….1
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Ijtihad……………….………………..…………………..…..2
B.
Dasar
Ijtihad……………………………………………………..……….5
C.
Pengertian
Ittiba’….……………………………..……………………….7
D.
Hukum Ittiba’……………………………………..……………………...7
E.
Pendapat Ulama
Mengenai Ittiba’….……………..……………………...8
BAB III PENUTUP
A.
Simpulan …………………………………...…………….……………..10
B.
Saran…………………………………………………………………….10
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ilmu Ushul Fiqh merupakan metode dalam
menggali dan menetapkan hukum, ilmu ini sangat berguna untuk membimbing para
mujtahid dalam mengistimbatkan hukum syara’ secara benar dan dapat
dipertanggung jawabkan hasilnya. Melalui ushul fiqh dapat ditemukan jalan
keluar dalam menyelesaikan dalil-dalil yang kelihatannya bertentangan dengan
dalil lainnya.
Dalam ushul fiqh juga dibahas masalah ijtihad
dan ittiba’. Keduanya memiliki arti yang berbeda dan maksudnya pun berbeda.
Tetapi kedua-duanya sangat jelas diatur dalam Islam. Ittiba’ dan ijtihad
didasari oleh Al-Qur’an dan Al-Hadits.
B.
Rumusan Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan ijtihad?
2.
Apa
saja dasar Ijtihad?
3.
Apa yang
dimaksud dengan Ittiba’?
4.
Apa
hukum Ittiba’?
5.
Apa
pendapat tentang Ittiba’?
C.
Tujuan dan Manfaat
1.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan ijtihad.
2.
Mengetahui
apa saja dasar ijtihad.
3.
Mengetahui
apa yang dimaksud dengan ittiba’.
4.
Mengetahui
hukum ittiba’.
5.
Mengetahui
pendapat tentang ittiba’.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Ijtihad
Menurut bahasa, ijtihad berasal dari
bahasa arab, yaitu bentuk masdar dari kata Ijtihada – Yajtahidu yang
artinya mengerahkan segala kesanggupan untuk mengerjakan suatu yang sulit. Berdasarkan
pengertian ini, maka tidak tepat jika kata ijtihad digunakan untuk ungkapan “orang
itu berijtihad dalam mengangkat tongkat”. Sebab pengangkatan tongkat adalah
perbuatan mudah dan ringan yang bisa dilakukan oleh siapa saja.
Secara terminology sebagaiman
didefinisikan oleh Muhammad Abu Zahra yaitu :
بَذْلُ
الْفَقِيْهِ وُسْعَةً فِى اسْتِنْبَاطِ الْأَحْكَامِ الْعَمَلِيَّةِ مِنْ
أَدِلِّتِهَا التَّفْصِيْلِيَّةِ
Artinya:
“pengerahan segala kemampuan seorang ahli fiqh dalam menetapkan (istinbat)
hokum yang berhubungan dengan amal perbuatan dari dalilnya secara terperinci
(satu per satu).”
Menurut definisi sebagian ulama ushul fiqh sebagaimana hidup oleh Abu
Zahra bahwa ijtihad adalah “mencurahkan segala kesanggupan dan kemampuan
semaksimal mungkin itu adakalanya dalam istinbat (penetapan) hokum syariat
adakalanya dalam penerapan umum.”
Berdasarkan definisi kedua yang dikemukakan oleh sebagian ulama di atas
maka ijtihad itu terbagi menjadi dua:
1. Ijtihad yang dilakukan secara khusus oleh
para ulama yang meng-khususkan diri untuk menetapkan hukum dari dalilnya.
Menurut jumhur ulama, pada suatu masa dimungkinkan terjadi kekosongan ijtihad
seperti ini, jika ijtihad masa lalu masih dianggap cukup untuk menjawab masalah
hukum di kalangan umat Islam. Namun menurut ulama Hambali, ijtihad bentuk
pertama ini tidak boleh vakum sepanjang masa karena mujtahid semacam ini selalu
dibutuhkan karena banyak masalah yang harus dijawab hukumnya.
2. Ijtihad dalam penerapan hukum. Ijtihad
semacam ini akan selalu ada di setiap masa. Tugas utama mujtahid bentuk kedua
ini adalah menerapkan hukum termasuk hasil ijtihad para ulama terdahulu.
Ijtihad bentuk kedua ini disebut tahqiq
al-manath.
Menurut pendapat mazhab Hambali sebagaimana dikutip oleh Imam Abu Zahra
bahwa setiap masa tidak boleh ada kekosongan dari seorang mujtahid dan pintu
ijtihad untuk semua tingkatan harus terbuka terus meski diakui tingkat
kemampuan dan kecerdasan mujtahid berbeda. Dalam kaitan ini, Ibnu al-Qayyim
berkata “Para mujtahid dimaksud adalah termasuk orang-orang yang disebut oleh
hadits Nabi SAW. di bawah ini yaitu mujaddid (pembaru).
Ijtihad sebagai sebuah konsep yang menggambarkan usaha maksimal dalam
penalaran, sehingga menghasilkan pendapat pribadi yang orisinil, dalam
perkembangannya telah dibatasi dengan seperangkat pengertian. Akan tetapi
sesuai dengan pembatasan yang dibuat dalam uraian ini, maka pengertian ijtihad
akan dilihat sepanjang pemakaiannya pada periode awal sejarah Islam, tepatnya
pada masa-masa Rasulullah dan sahabat-sahabatnya.
Perkataan Al-Ijtihad, seperti yang diuraikan dalam Lisan
al-Arab, terambil dari kata Al-Jahd dan Al-Juhd. Secara
etimologi berarti al-Tajahud berarti “penumpahan segala kesempatan dan
tenaga” (bazl al-wus’I wa al-majhud.) berdasarkan peninjauannya dari
sudut etimologi ini, selanjutnya al-Ghazali umpamanya, merumuskan pengertian
ijtihad dalam arti bahasa sebagai “pencurahan segala daya usaha dan penumpahan
segala kekuatann untuk menghasilkan sesuatu yang berat atau sulit.” Singkatnya
ijtihad adalah usaha sungguh-sungguh untuk mendapatkan sesuatu yang berat dan
sulit. Dan dari pengertian semacam ini, Muhammad Iqbal, di waktu membicarakan
prinsip gerak dalam struktur Islam, mengidentikkan ijtihad dengan mujahadah.
Seperti yang terdapat dalam surah al-Ankabut ayat 69 yang berbunyi:
وَالَّذِينَ جَاهَدُوا فِينَا لَنَهْدِيَنَّهُمْ سُبُلَنَا وَإِنَّ
اللَّهَ لَمَعَ الْمُحْسِنِينَ
Artinya: Dan orang-orang yang berjihad untuk (mencari keridaan) Kami,
benar-benar akan Kami tunjukkan Kepada mereka jalan-jalan Kami. Dan sesungguhnya
Allah benar-benar beserta orang-orang yang berbuat baik.
Usaha
sungguh-sungguh atau yang dalam al-Qur’an disebut dengan mujahadah, sebenarnya
merupakan perwujudan dari ketidak mungkinan seseorang “menguasai” keseluruhan
paradigm secara “final”. Akan tetapi bagi orang yang menyediakan dirinya untuk
berusaha sungguh-sungguh, al-Qur’an memuat janji Ilahi bahwa berbagai jalan (subul)
Tuhan, akan ditunjukkan kepada mereka yang mau bermujahadah itu, meskipun
barangkali yang terjadi pada seseorang ialah pengalaman mendekati suatu
kebenaran atau kebijaksanaan.
Memang
dalam pengertian yang lebih umum, secara etimologi kedua kata, mujahadah dan
ijtihad, sebagai diterangkan
dalam Munjid al-Thulab membawa arti yang sama, yaitu bazl al-was’I (penumpahan
segala kesempatan). Dan dalam pengertian khusus, mujahadah secara fisik
disebut dengan jihad, sementara mujuhadah dengan akal dengan nama ijtihad.
Pemakaian
kata ijtihad pada periode awal dipergunakan dalam pengertian yang lebih sempit
dan lebih khusus dari pada yang kemudian dipergunakan pada masa Al-Sayafi’i dan
masa-masa sesudahnya, kata Ahmad Hasan. Menurut pendapatnya, istilah ijtihad
mengandung arti pertimbangan bijaksana yang adil atau pendapat seseorang ahli.
Sebagai contoh, ia mengutip salah satu riwayat yang terdapat dalam al-Muwaththa’, yang menceritakan bahwa
pada suatu hari di bulan Ramadhan, Umar Ibn al-Khatthab mengumumkan bahwa saat
terbuka telah tiba. Namun setelah beberapa saat, ia diberitahu bahwa matahari
terlihat kembali di ufuk Barat. Terhadap pertimbangan dan keputusan yang telah
diumumkannya, dikabarkan ia mengatakan: “Bukan soal yang gawat. Kami sudah
berijtihad (qad ijtihadna).
Sebenarnya
penggunaan kata ijtihad bukan hanya dimulai pada masa sahabat, akan tetapi,
waktu sering diperbandingkan dengan al-ra’y, sudah dipergunakan pada
masa Rasulullah. Dalam Al-Ihkam fi Ushul al-Ahkam, Ibn Hazm menegaskan
bahwa pada waktu-waktu tertentu Rasulullah sering memberikan “mandat” kepada sahabat-sahabatnya untuk memutuskan
sesuatu perkara sekalipun perkara itu terjadi di hadapan beliatu sendiri.
B.
Dasar Ijtihad
Posisi ijtihad memiliki dasar yang kuat
dalam ajaran hukum Islam. Dalam al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang menunjukkan
perintah untuk berijtihad, baik diungkapkan secara isyarat maupun secara jelas.
a. Surah an-Nisa 4 ayat 105:
إِنَّا
أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا
أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا.
Artinya: sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu
dengan membawa kebenaran, seupaya kamu mengadili antara manusia dan apa yang
telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang
tidak bersalah, karena (membela) orang-orang yang khianant.
Ayat di atas menurut Wahbah Zahaili mengandung
legalitas ijtihad melalui metode qiyas.
b.
Surat
an-Nisa 4 ayat 59:
يَا
أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي
الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ
وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ
خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan
taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri diantara kamu. Kemudian jika kamu berlainan
pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (al-Qur’an) dan
Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian.
Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.
Pada ayat di atas terdapat perintah untuk mengembalikan
sesuatu yang diperselisihkan kepada Allah (al-Qur’an) dan rasul-Nya (sunah),
hal ini menunjukkan perintah berijtihad dengan tidak mengikuti hawa nafsu
tetapi menjadikan al-Qur’an dan sunah sebagai sumbernya.
Dalam hadits Nabi antara lain:
a.
Penghargaan
terhadap hasil ijtihad:
اِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ
فَاجْتَهَدَ فَأَصَابَ لَهُ أَجْرَانِ وَاِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ
فَلَهُ أَجْرٌ (رواه البخاري)
Artinya:
“apabila seorang hakim memutuskan perkara kemudian ia berijtihad lalu hasil
ijtihadnya dinilai benar maka ia mendapatkan dua pahala. Dan apabila seorang
hakim memutuskan perkara kemudian ijtihadnya dinilai salah, maka ia mendapatkan
satu pahala.” (HR. Bukhari).
Ijtihad menurut
hadis di atas adalah usahah yang sangat dimuliakan meskipun salah tetap
diberikan pahala atas usaha kerasnya itu. Imam syafi’I menegaskan dalam kitab
risalahnya bahwa kesalahannya itu dengan catatan tidak dilakukan dengan cara
sengaja.
b.
Hadits
yang menceritakan tentang pengangkatan Muadz bin Jabal sebagai hakim:
حِيْنَمَا
بَعَثَهُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَاضِيًا اِلَى الْيَمَنِ
فَقَالَ لَهُ: بِمَ تَقْضِ؟ قَالَ: بِمَا فِى كِتَابِ اللهِ. قَالَ: فَاِنْ لَمْ
تَجِدْ فِى كِتَابِ اللهِ؟ أَقْضِ بِمَا قَضَى بِهِ رِسُوْلُ اللهِ. فَاِنْ لَمْ
تَجِدْ فِيْمَا قَضَى بِهِ رَسُوْلُ اللهِ؟ قَالَ:أَجْتَهِدُ بِرَأْيِيْ.
الْحَمْدُلِلَّهِ الَّذِيْ وَفَّقَ رَسُوْلَ رَسُوْلِهِ (رواه الترمذي)
Artinya: “ketika Nabi mengutus Muadz bin Jabal sebagai hakim di
negeri Yaman. Nabi bertanya kepada Muadz, dengan apa kamu akan menghukum?
Dengan apa yang ada dalam kitab Allah. Nabi bertanya, jika tidak kamu dapatkan dalam
kitab Allah? Aku akan berhukum dengan sunah Nabi. Jika kamu dapatkan dalam
sunah Nabi? Akau akan berijtihad dengan pendapatku. Segala puji bagi Allah yang
telah memberikan taufik atas utusan Rasulnya.” (HR. Turmudzi).
Dua hadits di
atas dapat dijadikan dasar hukum ijtihad sebagai salah satu sumber hukum
setelah al-Qur’an dan sunah.
Pada zaman Nabi
orang tidak butuh ijtihad. Karena permasalahan baru yang belum ada hukumnya
dapat ditanyakan langsung kepada Nabi dan Nabi langsung menjawabnya berdasarkan
petunjuk wahyu yang terjamin kebenrannya. Setelah Nabi wafat barulah ijtihad
diperlukan oleh ulama mujtahid untuk menjawab hukum permasalahan baru yang
timbul dengan tetap berpegang kepada perinsip-perinsip yang terkandung dalam
al-Qur’an. Permasalahan yang timbul sekarang ini sangat kompleks dan jawabannya
tidak terdaapat dalam al-Qur’an maupun hadits. Jika tidak ada usaha yang
sungguh-sungguh dari orang yang pantas berijtihad, maka akan terjadi kekosongan
hukum. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan hukum. Oleh karena itu, ijtihad
untuk sekarang ini merupakan hal yang dharury (mendesak) untuk
dilakukan, karena begitu banyak kasus permasalahan baru yang sifatnya kompleks
dan rumit yang memerlukan jawaban dari hukum Islam.
C.
Pengertian Ittiba’
Kata ‘’Itibbaa’a’’ berasal
dari bahasa Arab, yakni dari kata kerja atau fi’il“Ittaba’a”, “Yattbiu”
”Ittiba’an”, yang artinya adalah mengikut atau menurut.
Ittiba’ yang dimaksud di sini adalah:
قَبُوْلُ
قَوْلِ اْلقَائِلِ وَأَنْتَ تَعْلَمُ مِنْ أَيْنَ قَالَهُ .
“Menerima
perkataan orang lain yang berkata yang berkata, dan kamu mengetahui alasan
perkataannya.”
Di
samping ada juga yang memberi definisi :
قَبُوْلُ
قَوْلِ اْلقَائِلِ بِدَلِيْلٍ رَاجِحٍ .
“menerima
perkataan seseorang dengan dalil yang lebih kuat.”
Jika
kita gabungkan definisi-definisi di atas, dapat kita simpulkan bahwa, ittiba’
adalah mengambil atau menerima perkataan seorang fakih atau mujtahid, dengan
mengetahui alasannya serta tidak terikat pada salah satu mazhab dalam mengambil
suatu hukum berdasarkan alasan yang diaagap lebih kuat dengan jalan membanding.
D.
Hukum Ittiba’
Dari
pengertian tersebut di atas, jelaslah bahwa yang dinamakan ittiba’
bukanlah mengikuti pendapat ulama tanpa alasan agama. Adapun orang yang
mengambil atau mengikuti alasan-alasan, dinamakan “Muttabi”.
Hukum ittiba’
adalah Wajib bagi setiap muslim, karena ittiba’ adalah perintah
oleh Allah, sebagaimana firmannya:
اِتَّبِعُوْا
مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوْا مِنْ دُوْنِهِ
أَوْلِيَاءَ قَلِيْلاً مَا تَذَكَّرُوْنَ . (الأعرف : ۳)
Ikuti apa yang
diturunkan padamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai
pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran. (QS. Al-A’raf:3)
Dalam
ayat tersebut kita diperintah mengikuti perintah-perintah Allah. Kita telah mengikuti
bahwa tiap-tiap perintah adalah wajib, dan tidak terdapat dalil yang
merubahnya.
Di
samping itu juga ada sabda Nabi yang berbunyi:
عَلَيْكُمْ
بِسُنَّتِى وَ سُنَّةُ الْخُلَفَاءِ الرَّشِدِيْنَ مِنْ بَعْدِى ـ (رواه ابو داود)
Wajib atas kamu
mengikuti sunnahku dan perjalanan/sunnah Khulafaur Rasyidin sesudahku. (HR.Abu
Daud)
E.
Pendapat Ulama Mengenai Ittiba’
Kalangan
ushuliyyin mengemukakan bahwa ittiba’ adalah mengikuti atau menerima semua yang
diperintahkan atau dilarang atau dibenarkan oleh Rasulullah. Dalam versi lain,
ittiba’ diartikan mengikuti pendapat orang lain dengan mengetahui argumentasi
pendapat yang diikuti.
Ittiba’
dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu :
a.
Ittiba’ kepada Allah dan Rasul-Nya, dan
b.
Ittiba’ kepada selain Allah dan Rasul-Nya.
Ittiba’
kepada Allah dan Rasul-Nya hukumnya wajib, sesuai dengan firman Allah dalam
surat Al-A’raf [7]: 3
اِتَّبِعُوْا
مَا أُنْزِلَ إِلَيْكُمْ مِنْ رَبِّكُمْ وَلاَ تَتَّبِعُوْا مِنْ دُوْنِهِ
أَوْلِيَاءَ قَلِيْلاً مَا تَذَكَّرُوْنَ . (الأعرف : ۳)
“Ikuti apa yang
diturunkan padamu dari Tuhanmu, dan janganlah kamu ikuti selain Dia sebagai
pemimpin. Sedikit sekali kamu mengambil pelajaran”.
Mengenai
ittiba’ kepada para ulama dan mujtahid (selain Allah dan Rasul-Nya) terdapat
perbedaan pendapat. Imam Ahmad bin Hanbal hanya membolehkan ittiba’ kepada
Rasul. Sedangkan pendapat lain mengatakan bahwa boleh ittiba’ kepada ulamayang
dikategorikan sebagai waratsatul anbiya’, dengan alasan firman
Allah Surah Al-Nahl [16]: 43 yang artinya: Maka bertanyalah kepada orang-orang
yang punya ilmu pengetahuan jika kamu tidak mengetahui.
Yang dimaksud dengan “orang-orang yang punya ilmu pengetahuan” (ahl al-dzikri)
dalam ayat itu adalah orang-orang yang ahli dalam ilmu Alquran dan Hadis serta
bukan pengetahuan berdasrkan pengalaman semata. Karena orang-orang seperti yang
disebut terakhir dikhawatirkan akan banyak melakukan penyimpangan –penyimpanagn
dalam menafsirkan ayat-ayat Alquran dan Hadis Rasul, bahkan yang terkandung
dalam Alquran. Untuk itu, kepada orang-orang yang seperti ini tidak dibenarkan
berittiba’ kepadanya.
Berbeda
dengan seorang mujtahid, seorang muttabi’ tidak memenuhi syarat-syarat tertentu
untuk berititba’. Bila seseorang tidak sanggup memecahkan persoalan keagamaan
dengan sendirinya, ia wajib bertanya kepada seorang mujtahid atau kepada
orang-orang yang benar-benar mengetahui Islam. Dengan demikian, diharapkan agar
setiap kaum muslimin sekalipun mereka awam dapat mengamalkan ajaran islam
dengan penuh keyakinan karena adanya pengertian. Karena suatu ibadah yang
dilakukan dengan penuh pengertian dan keyakinan akan menimbulkan kekhusukan dan
keikhlasan.
Kemudian,
seandainya jawaban yang diterima dari seorang mujtahid atau ulama diragukan
kebenarannya, maka muttabi’ yang bersangkutan boleh saja bertanya kepada
mujtahid atau ulama lain untuk mendapatkan jawaban yang menimbulkan
keyakinannya dalam beramal. Dengan kata lain, ittiba’ tidak harus dilakukan
kepada beberapa orang mujtahid ayau ulama. Mungkin dalam satu masalah mengikuti
ulama A dan dalam masalah lai mengikuti ulama B.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
. Ijtihad sebagai sebuah
konsep yang menggambarkan usaha maksimal dalam penalaran, sehingga menghasilkan
pendapat pribadi yang orisinil, dalam perkembangannya telah dibatasi dengan
seperangkat pengertian. Akan tetapi sesuai dengan pembatasan yang dibuat dalam
uraian ini, maka pengertian ijtihad akan dilihat sepanjang pemakaiannya pada
periode awal sejarah Islam, tepatnya pada masa-masa Rasulullah dan
sahabat-sahabatnya. Ijtihad mempunyai dasar yaitu:
a. Surah an-Nisa 4 ayat 105:
إِنَّا
أَنْزَلْنَا إِلَيْكَ الْكِتَابَ بِالْحَقِّ لِتَحْكُمَ بَيْنَ النَّاسِ بِمَا
أَرَاكَ اللَّهُ وَلا تَكُنْ لِلْخَائِنِينَ خَصِيمًا.
Artinya:
sesungguhnya kami telah menurunkan kitab kepadamu dengan membawa kebenaran,
seupaya kamu mengadili antara manusia dan apa yang telah Allah wahyukan
kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang tidak bersalah,
karena (membela) orang-orang yang khianant.
Kata ‘’Itibbaa’a’’ berasal
dari bahasa Arab, yakni dari kata kerja atau fi’il“Ittaba’a”, “Yattbiu”
”Ittiba’an”, yang artinya adalah mengikut atau menurut. Ittiba’
adalah mengambil atau menerima perkataan seorang fakih atau mujtahid, dengan mengetahui
alasannya serta tidak terikat pada salah satu mazhab dalam mengambil suatu
hukum berdasarkan alasan yang diaagap lebih kuat dengan jalan membanding.
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa dalam
pembuatan makalah ini masih terdapat banyak kesalahan-kesalahan. Oleh karena
itu, penulis mengharapkan pembaca dapat menyampaikan kritik dan juga sarannya
terhadap hasil penulisan makalah kami.
DAFTAR PUSTAKA
A. Hanafie. 1963.Ushul
Fiqh, cetakan Ke-3, Jakarta: Widjaya.
Djazuli, A. 2005. Ilmu Fiqh: Penggalian, Perkembangan, dan
Penerapan Hukum Islam. Cetakan Ke-6. Jakarta: Kencana.
Shidiq, Sapiudin. 2011. Ushul
Fiqh. Jakarta: Kencana Predana Media Group.
